KORUPSI DANA PROYEK PAMSIMAS


Polisi Endus Dugaan Korupsi Pamsimas


Kepolisian Resor (Polres) OKI mengendus dugaan korupsi proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi untuk Masyarakat (Pamsimas) di Desa Lubuk Seberuk,Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Diduga proyek tahun anggaran 2009 sebesar Rp275 juta itu tidak melalui proses lelang dan terjadi pemalsuan beberapa dokumen. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus dugaan lelang fiktif ini diketahui menyusul laporan masyarakat tentang adanya dugaan pemalsuan tanda tangan, cap dan nota belanja atas nama Yan Pandi, pemilik Toko Asli II, Desa Lubuk Seberuk, yang dilakukan Lembaga Kesawadayaan Masyarakat (LKM) Sehati selaku pengelola kegiatan di tingkat desa.
Kapolres OKI AKBP Drs Cok Bagus Ary Yudayasa melalui Kasat Reskrim AKP Doni Satria Sembiring SH Sik didampingi Kanit Tipikor Aiptu Acep Atmaja membenarkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan beberapa pihak berkaitan dengan dugaan lelang fiktif tersebut.
 ”Kita sudah lakukan pemeriksaan beberapa orang yang diduga terlibat langsung, seperti pemilik Toko Asli II, Yan Pandi, Koordinator LKM Sehati, Basuki, Ketua Satlak Sugeng Riyadi. Dari pengakuan mereka memang lelang tersebut tidak ada dan nota serta tanda tangan dan stempel dipalsukan,” ujar Doni di Kayuagung kemarin(26/05).
Menurut Kasat, pelaksanaan pengadaan material untuk Pamsimas seperti tangki air (tedmont) seharusnya dilakukan dengan lelang melalui tiga Toko atau distributor yang siap untuk melakukan pengadaan material bangunan, dari tiga peserta lelang tersebut akan ditentukan satu pemenangnya yang diteruskan dengan kontrak kerja.
”Memang tidak semua barang yang dibeli dengan menggunakan nota dari Toko Asli II, hanya sebagian. Tujuan mereka (LKM Sehati) melakukan pemalsuan ini untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar, sebab jika toko yang ikut lelang mengetahui Rancangan Anggaran Biaya (RAB) maka harganya akan lebih mahal,”sebut Doni.
Dia mengatakan, pada 2009, terdapat 21 desa menerima program Pamsimas yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten OKI. Setiap desa menerima dana sebesar Rp 275 juta per desa dengan rincian, dana APBD Rp 27,5 juta, APBN Rp192,5 juta, In-cash Rp 11 juta dan swadaya masyarakat Rp 44 juta.
”Kita akan dalami kasus ini lebih jauh,apakah di dalamnya terdapat dugaan tindak pidana korupsi. Demikian juga untuk desa yang lainnya yang bisa saja modus seperti ini terjadi juga di desa yang lainnya,” kata Kasat Reskrim yang menyebutkan, jika 21 desa melakukan hal yang sama, kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar.
Sementara itu, Ketua Satuan Kerja (Kasatker) Pamsimas Kabupaten OKI Apri Burhanuddin didampingi Ketua Development Project Management Unit (DPMU) M Ajis menjelaskan, hingga kini proyek Pamsimas belum selesai 100% dan masih ada sekitar 30 % lagi dana yang belum dicairkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada.
Menurutnya, pelaksanaan perencanaan, pengerjaan dan pencairan program Pamsimas ini mutlak kewenangan dari LKM yang merupakan pelaksana di tingkat desa.
”Waktu pencairan kita awasi, sebab sebelum pencairan LKM sudah harus membuat laporan dana yang sudah dipergunakan serta membuat rencana penggunaan dana yang akan diambil. Pencairan sendiri bisa empat tahap dan di Lubuk Siberuk pencairan baru tahap 3,” ujar Apri.
Apri menjelaskan, pelaksanaan program Pamsimas untuk belanja material yang nilainya di atas Rp 15 juta harus melalui lelang, sedangkan di bawah itu boleh dilakukan secara langsung.
”Tidak mungkin sekaligus, semua dana dicairkan bertahap,” cetusnya.
(Sumber :  www.antikorupsijateng.wordpress.com)

0 komentar:

Posting Komentar

 

Related Resources

Site Info

Followers