PROGRAM PAMSIMAS (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat)


PAMSIMAS (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat)


A.Latarbelakang
Berdasarkan laporan WHO-Unicef joint monitoring 2004 kinerja sektor Air Minum & Sanitasi di Indonesia dinilai masih rendah dibandingkan dengan negara lain di Asia Tenggara. Hanya 50% dari seluruh penduduk Indonesia yang mendapatkan akses air minum (Susenas, 2002). Di area perdesaan angka ini bahkan lebih rendah yaitu hanya 41%. Cakupan pelayanan air minum dan sanitasi yang rendah ini, berdampak pada kesehatan masyarakat, tingkat perekonomian dan kondisi lingkungan untuk mengatasi keterbatasan akses terhadap air minum dan sanitasi perlu pendekatan berbeda bagi masyarakat perdesaan yaitu sebagai upaya menjamin sustainabilitas program, selain harus berbasis masyarakat agar program lebih efektif , maka pembangunan infrastruktur harus disertai upaya perubahan nilai dan perilaku hidup bersih masyarakat. Pemerintah Indonesia sudah menetapkan kerangka Kebijakan Nasional untuk Pelayanan Air Minum dan Sanitasi Lingkungan yang Berbasis Masyarakat, yang membutuhkan investasi yang cukup besar. Oleh karena itu diperlukan upaya untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum dan sanitasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
B.Tujuan dan Sasaran Program PAMSIMAS
Tujuan Umum
Tujuan PAMSIMAS secara umum adalah meningkatkan akses pelayanan air minum dan sanitasi bagi masyarakat miskin perdesaan dan peri-urban, serta meningkatkan nilai dan perilaku hidup sehat dengan membangun/menyediakan prasarana dan sarana air minum serta sanitasi berbasis masyarakat berkelanjutan dan mampu diadaptasi oleh masyarakat dalam upaya mencapai target MDGs
Tujuan Khusus
a)Meningkatkan perilaku higienis di masyarakat;
b)Meningkatkan akses masyarakat terhadap sarana air minum dan sanitasi yang berkelanjutan;
c)Meningkatkan kapasitas local untuk memfokuskan dan menyebarluaskan pelaksanaan program air minum dan sanitasi yang berbasis masyarakat;
d)Meningkatkan efektifitas dan keberlanjutan jangka panjang pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi berbasis masyarakat;

Sasaran Program PAMSIMAS
Sasaran program PAMSIMAS provinsi Sulawesi Selatan terdiri dari 8 Kab/Kota yaitu MAKASSAR, GOWA, BULUKUMBA, PINRANG, SIDRAP, WAJO, PALOPO, TATOR
Masing Kab/Kota terdiri dari 8-10 Desa Per-Tahun

C.Komponen Kegiatan program PAMSIMAS
Ada beberapa komponen kegiatan dalam pelaksanaan program PAMSIMAS
Komponen A : Pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kelembagaan Lokal.
Komponen B : Peningkatan kesehatan dan perilaku higienis dan pelayanan Sanitasi
Komponen D : Hibah Pengembangan sosial ekonomi lokal
Komponen C : Penyediaan sarana air minum dan sanitasi ekonomi lokal
Komponen E : Dukungan pelaksanaan manajemen/administrasi program
Komponen A,C,D dan E adalah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum (PU)/TARKIM Pusat dan Provinsi.
Komponen B adalah tanggung jawab DEPKES Pusat, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten..

D.MITRA yang terlibat dalam program PAMSIMAS
1.Badan Perencanaan dan pembangunan nasional(Bapeda Provinsi)
2.Departemen pekerjaan umum(PU Provinsi)
3.Departemen kesehatan(DinKes Provinsi)
4.Departemen dalam negeri
5.Departemen Keungan

E.Tugas dan Fungsi MITRA yang terlibat program PAMSIMAS
1.Badan Perencanaan dan pembangunan nasional
Bertanggungjawab dalam melakukan koordinasi terhadap perencanaan yang dilakukan oleh sektor terkait.
2.Departemen pekerjaan umum
Direktur jendral Cipta Karya ditunjuk sebagai penaggung jawab proyek PAMSIMAS secara teknis keseluruhan dan melakukan pembinaan yang berkaitan dengan konstruksi sarana yang dibangun.
3.Departemen kesehatan
Direktur Jendral PP(Pemberantasan penyakit) dan PL(Penyehatan Lingkungan) melakukan pembinaan teknis terhadap program pengawasan kualitas air dan lingkungan serta penyuluhan kesehatan.
4.Departemen dalam negeri
Direktur jendral pengembangan daerah bertanggung jawab pembinaan koordinasi pelaksanaan di daerah.
Direktur jendral PMB(Pengembangan Masyarakat dan desa) bertanggung jawab dalam pembinaan pemberdayaan masyarakat.
5.Departemen Keuangan
Direktur jendral anggaran bertanggung jawab dalam pembinaan kebijakan pengganggaran dana pinjaman, dana hibah, dan dana pendamping.

F.Sumber Dana
Pendanaan proyek PAMSIMAS melalui sumber dana kredit IDA (International Development Association) No. Cr. 4204-IND, Rupiah Murni dan Rupiah Murni Pendamping dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/kota, dan Dana Kontribusi Masyarakat.

G.Jangka Waktu Program PAMSIMAS
Waktu pelaksanaan program ini adalah selama 5 tahun, berlaku efektif sejak 6 Juni 2008 dan berakhir 30 Juli 2013.

H.Bentuk Kerjasama Program PAMSIMAS
Berdasarkan prinsip program PAMSIMAS, Berbasis masyarakat yaitu Seluruh proses perencanaan Pamsimas seperti pemilihan kebutuhan air dan pelaksanaan kegiatan menyertakan partisipasi aktif masyarakat. Hal ini sebagai pengejawantahan atas pemenuhan kebutuhan masyarakat atas sarana air minum dan sanitasi, sehingga diharapkan sarana yang terbangun dipelihara dan dikelola oleh masyarakat. Oleh karena itu kelompok kami menyimpulkan, bentuk kerjasama program PAMSIMAS adalah Community Based Provision (CBP).

I.Prosedur Pelaksanaan Program PAMSIMAS
Teknis pelaksanaan program PAMSIMAS ini terdiri dari tiga bagian, yaitu :
1.Proses Pemilihan Lokasi
Pada bagian ini akan dijelaskan tentang bagaimana suatu lokasi dipilih untuk mengikuti proyek PAMSIMAS, sehingga sejak awal dapat dikatakan bahwa prakarsa/inisiatif proyek berasal dari masyarakat. Urutan kegiatan sebelum suatu lokasi dapat dipilih untuk ikut serta dalam program PAMSIMAS, yaitu:
Sosialisasi proyek di tingkat Kabupaten
Sosialisasi proyek di tingkat desa/kelurahan
Pernyataan minat masyarakat
Penetapan desa/kelurahan sebagai lokasi proyek
2.Proses perencanaan dan implementasi proyek di masyarakat
Pada bagian ini akan dijelaskan bagaimana suatu lokasi yang telah terpilih untuk ikut serta dalam proyek PAMSIMAS melakukan kegiatanya mulai dari tahap perencanaan yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat, serta tahap implementasinya.
3.Pengelolaan sarana air, sanitasi, dan program kesehatan oleh masyaraklat
Pada bagian ini akan dijelaskan tentang bagaimana desa/kelurahan melaksanakan kegiatan-kegiatan pada tahap pasca proyek.
Ketiga bagian di atas adalah kegiatan yang saling berkaitan, dimana setelah dilakukan pemilihan lokasi kemudian dilakukan proses perencanaan dan implementasi proyek yang bersangkutan, sampai memasuki tahap akhir proyek.

J.Kendala dan penanggulangan pelaksanaan program PAMSIMAS
Kendala yang dihadapi selama pelaksanaan program PAMSIMAS, yaitu:
Pada aspek perencanaan; penjadwalan kegiatan kadang sulit dapat diikuti oleh semua pihak yang terlibat.
Pada aspek pelaksanaan; kebiasaan/perilaku masyarakat dan petugas yang kurang disiplin mengikuti petunjuk pelaksanaan program PAMSIMAS.
Penanganan masalah yang dapat dilakukan adalah memberikan saran kepada pihak yang berwenang dan berkompeten sebagai tindak lanjut penanganan masalah. Seperti;
Untuk jadwal yang tidak dapat diikuti oleh semua pihak terlibat, agar kembali dilakukan penjadwalan ulang sehingga semua pihak yang terlibat dapat hadir.
Untuk kebiasaan masyarakat yang kurang disiplin, dapat dilakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat. Jika masyarakat tidak disiplin maka program PAMSIMAS yang telah disepakati untuk dicapai bersama tidak akan berjalan efektif.

K.Kelebihan dan Kekurangan Kerjasama Community Based Provison (CBP) dalam Program PAMSIMAS
Kelebihan
Memberikan maafaat pemenuhan kebutuhan akan air bersih dan sanitasi kepada masyarakat.
Dapat menciptakan masyarakat yang berprilaku sadar dan mandiri untuk hidup sehat
Dapat meningkatkan cakupan sarana air bersih dan sanitasi jika tujuan program tercapai.
Kekurangan
Sulit merubah perilaku masyarakat yang kurang disiplin ataupun tidak patuh terhadap pedoman pelaksanaan PAMSIMAS.

KESIMPULAN
Secara umum PAMSIMAS adalah program yang bertujuan meningkatkan akses pelayanan air minum dan sanitasi bagi masyarakat miskin perdesaan dan peri-urban. Dengan meningkatkan nilai dan perilaku hidup sehat dengan membangun/menyediakan prasarana dan sarana air minum serta sanitasi.
Mitra yang terlibat program PAMSIMAS
1.Badan Perencanaan dan pembangunan nasional(Bapeda Provinsi)
2.Departemen pekerjaan umum(PU Provinsi)
3.Departemen kesehatan(DinKes Provinsi)
4.Departemen dalam negeri
5.Departemen Keungan
Waktu pelaksanaan program ini adalah selama 5 tahun yaitu 6 Juni 2008-30 Juli 2013.
Berdasarkan prinsip program PAMSIMAS yang Berbasis masyarakat. Kerjasama program PAMSIMAS adalah Community Based Provision (CBP).

SARAN
Pemerintah agar dapat terus melakukan monitoring secara berkala terhadap perilaku masyarakat di daerah diterapkannya PAMSIMAS untuk meninjau sejauh mana program berkembang dan dapat secepatnya menyelesaikan masalah jika ada.
Masyarakat diharapkan agar dapat mengikuti pentunjuk pelaksanaan PAMSIMAS agar program dapat berjalan dengan baik.

DAFTAR PUTAKA
http://ciptakarya.pu.go.id/dok/pamsimas/pedoman_masyarakat.pdf
www.ditpam-pu.com/dokumentasi/download/000025
http://www.digilib.ampl.net/detail/detail.php.kode=3114&row=3&tp=pustaka&ktg=petunjuk&kd_link
http://www.pnpm-mandiri.org/elibrary/files/disk1/1/pnpm--lp3es-10-1-lp3es_fi-a.pdf
http://openstorage.gunadarma.ac.id/perbendaharaan.go.id/ftp1.perbendaharaan.go.id/peraturan/perdirjen/2008/perdirjen_35_2008.pdf
http://www.p2kp.org/pustaka/files/Surat_Dirjen_CiptaKarya_DDUB.pdf

KORUPSI DANA PROYEK PAMSIMAS


Polisi Endus Dugaan Korupsi Pamsimas


Kepolisian Resor (Polres) OKI mengendus dugaan korupsi proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi untuk Masyarakat (Pamsimas) di Desa Lubuk Seberuk,Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Diduga proyek tahun anggaran 2009 sebesar Rp275 juta itu tidak melalui proses lelang dan terjadi pemalsuan beberapa dokumen. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus dugaan lelang fiktif ini diketahui menyusul laporan masyarakat tentang adanya dugaan pemalsuan tanda tangan, cap dan nota belanja atas nama Yan Pandi, pemilik Toko Asli II, Desa Lubuk Seberuk, yang dilakukan Lembaga Kesawadayaan Masyarakat (LKM) Sehati selaku pengelola kegiatan di tingkat desa.
Kapolres OKI AKBP Drs Cok Bagus Ary Yudayasa melalui Kasat Reskrim AKP Doni Satria Sembiring SH Sik didampingi Kanit Tipikor Aiptu Acep Atmaja membenarkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan beberapa pihak berkaitan dengan dugaan lelang fiktif tersebut.
 ”Kita sudah lakukan pemeriksaan beberapa orang yang diduga terlibat langsung, seperti pemilik Toko Asli II, Yan Pandi, Koordinator LKM Sehati, Basuki, Ketua Satlak Sugeng Riyadi. Dari pengakuan mereka memang lelang tersebut tidak ada dan nota serta tanda tangan dan stempel dipalsukan,” ujar Doni di Kayuagung kemarin(26/05).
Menurut Kasat, pelaksanaan pengadaan material untuk Pamsimas seperti tangki air (tedmont) seharusnya dilakukan dengan lelang melalui tiga Toko atau distributor yang siap untuk melakukan pengadaan material bangunan, dari tiga peserta lelang tersebut akan ditentukan satu pemenangnya yang diteruskan dengan kontrak kerja.
”Memang tidak semua barang yang dibeli dengan menggunakan nota dari Toko Asli II, hanya sebagian. Tujuan mereka (LKM Sehati) melakukan pemalsuan ini untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar, sebab jika toko yang ikut lelang mengetahui Rancangan Anggaran Biaya (RAB) maka harganya akan lebih mahal,”sebut Doni.
Dia mengatakan, pada 2009, terdapat 21 desa menerima program Pamsimas yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten OKI. Setiap desa menerima dana sebesar Rp 275 juta per desa dengan rincian, dana APBD Rp 27,5 juta, APBN Rp192,5 juta, In-cash Rp 11 juta dan swadaya masyarakat Rp 44 juta.
”Kita akan dalami kasus ini lebih jauh,apakah di dalamnya terdapat dugaan tindak pidana korupsi. Demikian juga untuk desa yang lainnya yang bisa saja modus seperti ini terjadi juga di desa yang lainnya,” kata Kasat Reskrim yang menyebutkan, jika 21 desa melakukan hal yang sama, kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar.
Sementara itu, Ketua Satuan Kerja (Kasatker) Pamsimas Kabupaten OKI Apri Burhanuddin didampingi Ketua Development Project Management Unit (DPMU) M Ajis menjelaskan, hingga kini proyek Pamsimas belum selesai 100% dan masih ada sekitar 30 % lagi dana yang belum dicairkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada.
Menurutnya, pelaksanaan perencanaan, pengerjaan dan pencairan program Pamsimas ini mutlak kewenangan dari LKM yang merupakan pelaksana di tingkat desa.
”Waktu pencairan kita awasi, sebab sebelum pencairan LKM sudah harus membuat laporan dana yang sudah dipergunakan serta membuat rencana penggunaan dana yang akan diambil. Pencairan sendiri bisa empat tahap dan di Lubuk Siberuk pencairan baru tahap 3,” ujar Apri.
Apri menjelaskan, pelaksanaan program Pamsimas untuk belanja material yang nilainya di atas Rp 15 juta harus melalui lelang, sedangkan di bawah itu boleh dilakukan secara langsung.
”Tidak mungkin sekaligus, semua dana dicairkan bertahap,” cetusnya.
(Sumber :  www.antikorupsijateng.wordpress.com)
 

Related Resources

Site Info

Followers