Pemerintah Indonesia mempunyai komitmen sangat kuat untuk mecapai target Water Supply and Sanitation – Millenium Development Goals (WSS-MDGs), yaitu menurunnya jumlah penduduk yang belum mempunyai akses air minum dan sanitasi dasar sebesar 50 % pada tahun 2015.
Dalam kebijakan Nasional Pembangunan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan berbasis masyarakat disebutkan secara umum tujuan yang ingin dicapai dalam pembangunan tersebut adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan yang berkelanjutan.
Sedangkan tujuan khusus adalah
1. Meningkatkan Pembangunan, penyediaan, pemeliharaan prasarana dan sarana Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL).
2. Meningkatkan kehandalan dan berkelanjutan pelayanan prasarana dan sarana AMPL dengan menitik beratkan pada aspek pembiayaan, teknis, kelestarian lingkungan, kelembagaan dan aspek sosial serta aspek kemudahan dan kesetaraan dalam penggunaannya.
Sejalan dengan Undang-undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 33/2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pemerintah daerah bertanggung jawab penuh untuk memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat didaerahnya masing-masing, termasuk pelayanan air minum dan sanitasi.
Namun demikian bagi daerah-daerah dengan wilayah perdesaan relatif luas, berpenduduk miskin relative tinggi dan mempunyai kapasitas fiscal rendah, pada umumnya kemampuan mereka sangat terbatas sehingga memerlukan dukungan finansial untuk membiayai investasi yang dibutuhkan dalam rangka meningkatkan kemampuan pelayanan kepada masyarakat,
baik untuk investasi fisik dalam bentuk sarana dan prasarana, maupun investasi non fisik yang terdiri dari manajemen, teknis dan pengembangan sumber daya manusia.
Program Third Water Supply and Sanitation for Low Income Community 3 (WSLIC-3)/Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) merupakan salah satu program dan aksi nyata pemerintah (pusat dan daerah) dengan dukungan Bank Dunia (World Bank) untuk meningkatkan penyediaan air minum, sanitasi dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama dalam menurunkan angka penyakit diare dan penyakit lain yang ditularkan melalui air dan lingkungan.
Program penyediaan sarana dan prasarana masyarakat untuk sarana air minum, sanitasi dan kesehatan lingkungan akan efektif dan berkelanjutan apabila berbasis pada masyarakat (community base), melibatkan seluruh masyarakat (laki-laki/perempuan, kaya/miskin), dan menggunakan pendekatan yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat (demand responsive approach).
Tanggap terhadap kebutuhan masyarakat berarti bahwa program penyediaan sarana dan kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan dan diinginkan oleh masyarakat. Hal tersebut dimaksud agar masyarakat bersedia untuk kontribusi dan membiayai serta bersedia mengelola dan memelihara sarana dan kegiatan secara sukarela sehingga terjadi proses pembentukan rasa memiliki (sense of ownership) terhadap hasilnya.
Untuk itu perlu dilakukan pendekatan pemberdayaan masyarakat yang partisipatif agar masyarakat mau dan mampu berpartisipasi secara aktif dalam menyiapkan, melaksanakan, mengoperasionalkan, dan memelihara sarana yang telah dibangun, serta melanjutkan kegiatan peningkatan derajat kesehatan di masyarakat dan lingkungan sekolah.
I.2 Maksud Dan Tujuan Program PAMSIMAS
Kegiatan PAMSIMAS bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan kualitas hidup masyarakat yang berpenghasilan rendah melalui perubahan perilaku kesehatan, pemberdayaan masyarakat, penyediaan air minum dan sanitasi yang aman, cukup dan mudah dijangkau serta kesinambungan dan efektivitas program melalui partisipasi masyarakat.
Secara lebih khusus program PAMSIMAS bertujuan untuk meningkatkan :
1. Praktek hidup sehat dimasyarakat.
2. Akses terhadap sarana air minum dan sanitasi yang berkelanjutan.
3. Kapasitas lokal (baik pemerintah lokal maupun masyarakat) dalam mengarusutamakan dan menyebarluaskan model program penyediaan sarana air minum dan sanitasi yang berbasis masyarakat.
4. Efektivitas dan keberlanjutan jangka panjang dari infrastruktur sarana air bersih dan sanitasi yang berbasis masyarakat.
5. Pembangunan ekonomi desa/ kelurahan dalam mendukung operasional dan pemeliharaan infrastruktur yang telah dibangun.
Dampak pencapaian keberhasilan program PAMSIMAS dapat terlihat apabila :
1. Ada kesinambungan pelayanan sarana air minum dan sanitasi.
2. Ada perubahan perilaku masyarakat menuju perilaku hidup bersih dan sehat serta peningkatan pelayanan kesehatan.
3. Ada kesetaraan gender dalam proses dan hasil capaian program.
4. Ada prioritas dampak program kepada masyarakat yang miskin.
5. Sesuai kebutuhan masyarakat (demand responsive approach).
I.3 Sasaran Program PAMSIMAS
Secara nasional sasaran program PAMSIMAS meliputi 110 kabupaten/ kota, ditar-getkan dilaksanakan di 5000 desa dan 500 desa replikasi. Masing – masing Kabupaten/ Kota maksimal 50 desa dalam waktu 3 tahun.
Desa–desa yang menjadi sasaran program PAMSIMAS ditentukan dengan kriteria–kriteria sebagai berikut :
1. Adanya kontribusi masyarakat berupa :
· Natura ( material lokal, tenaga kerja dsb ) minimal 16% dari total biaya hibah desa.
· Dana tunai minimal 4% dari total biaya hibah desa.
· Berpartisipasi aktif dalam seluruh tahapan kegiatan PAMSIMAS.
· Membiayai O&M dengan membayar/ mengumpulkan iuran.
2. Kesanggupan masyarakat untuk menghilangkan kebiasaan BAB ditempat terbuka dan perilaku tidak sehat lainnya.
3. Indeks kemiskinan yang tinggi di Desa/ Kelurahan.
4. Desa/ Kelurahan yang terbatas akses terhadap air minum.
5. Desa/ Kelurahan yang terbatas akses terhadap sarana sanitasi.
6. Desa/ Kelurahan dengan prevalensi penyakit terkait air ( diare ) yang tinggi.
7. Desa/ Kelurahan yang belum mendapatkan program sejenis ( air minum dan sanitasi ) dalam 2 tahun terakhir.
0 komentar:
Posting Komentar